Bahkan Komjak dapat mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
Namun, kewenangan Komjak tersebut tetap memiliki syarat, yaitu pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil-alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata.
Baca Juga: Mulyadi-Ali Mukhni Disebut PDIP Tidak Cocok Memimpin Sumbar, Partai Demokrat Naik Pitam
Hal tersebut pun dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Halius menyebut, pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidak percayaan terhadap Kejagung.
Dia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus jaksa Pinangki.
Baca Juga: Klaim Kantongi Nama Baru dalam Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya Bersiap Tangkap Artis Lain
"Sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ungkap Halius.
Selanjutnya, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK, dia juga menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.