Teguh Patuhi Aturan Tutup Monas bagi Akivitas Publik, Pengelola Tolak Permintaan Izin Reuni 212

- 17 November 2020, 22:15 WIB
Reuni Akbar 212 di Monas dipotret dari ketinggian, yang dihadiri ribuan Alumni 212 pada 2018 lalu.
Reuni Akbar 212 di Monas dipotret dari ketinggian, yang dihadiri ribuan Alumni 212 pada 2018 lalu. /

PR BEKASI – Permohonan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengenai izin acara Reuni 212 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas) yang diajukan untuk diselenggarakan pada 2 Desember 2020 telah ditolak oleh pengelola Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Muhammad Isa Sanuri.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Muhammad Isa Sanuri lewat surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional PA 212.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Perintahkan Dinkes Lakukan Tracing di Petamburan

"Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional," ujar Muhammad Isa Sanuri dalam keterangannya untuk PA 212 pada Selasa, 17 November 2020 malam, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Ibu Kota dan dilakukan untuk menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.

"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," tuturnya.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp5 Juta Non-PNS Akan Dapat Bantuan, Yuk! Simak Persyaratannya di Sini

Penutupan serta peniadaan kegiatan publik di Monas tersebut sesuai arahan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Penutupan Monas ini sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," katanya.

Berdasarkan alasan-alasan yang dipaparkan oleh UPT Monas tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 untuk melakukan reuni 212 telah ditolak atau tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.

Baca Juga: Anies Baswedan: Ada 33 Pertanyaan yang Tadi Disampaikan Jadi Laporan Sepanjang 23 Halaman

Seperti diketahui, tiga komunitas yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), GNFP Ulama, dan PA 212 kerap kali mengadakan kegiatan keagamaan setiap tanggal 2 Desember di kawasan Monas dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Kegiatan tersebut diadakan untuk memperingati Aksi 2 Desember 2016 atau yang kerap kali disebut Aksi 212 yang dilakukan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga telah melakukan kasus penistaan agama.

Namun, untuk tahun ini pengelola Monas akhirnya memutuskan tidak mengizinkan kegiatan itu dilangsungkan karena adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat agar tidak berkerumun untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan virus asal Wuhan itu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x