PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.
Mendikbud Nadiem Makariem menyampaikan beberapa persyaratan untuk penerima BSU.
Berikut syarat untuk PTK yang menerima BSU dari Mendikbud :
Baca Juga: Anies Baswedan: Ada 33 Pertanyaan yang Tadi Disampaikan Jadi Laporan Sepanjang 23 Halaman
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4.Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Menurut, Nadiem Makariem, yang menjadi alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja itu agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Beda Pendapat dengan PSI, Nasdem: Anies Sudah Menjalankan Apa yang Dia Tulis dalam Pergub
Disampaikan Nadiem, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.