Gaji di Bawah Rp5 Juta Non-PNS Akan Dapat Bantuan, Yuk! Simak Persyaratannya di Sini

- 17 November 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi: Syarat dapat BSU dari Kemendikbud.
Ilustrasi: Syarat dapat BSU dari Kemendikbud. /EmAji/

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," ujar Nadiem Makariem.

Baca Juga: Ternyata Sebelum Lakukan Pencopotan Dua Kapolda, Kapolri Azis Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa?

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," sambungnya.

Menutup penjelasannya dalam peluncuran BSU secara daring, Mendikbud menyampaikan, BSU bagi PTK Non-PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK non-PNS yang ada di Indonesia.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Tol Japek Tuai Respons Penolakan dari Pengusaha Angkutan

Nadiem Makariem menambahkan, bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah