Ustaz Maaher Terancam 5 Tahun Bui Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 18 November 2020, 18:32 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. / @HusinShihab /

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas, bersama Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab resmi melaporkan Soni Erata atau Maaher Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.

Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Habib Muannas menjelaskan, pasal ancaman pidana atas dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher di atas lima tahun, dan itu memungkinkan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: Alami Kecelakan Aneh di Sungai Nil, Seekor Ikan Tersangkut di Tenggorakan Seorang Nelayan

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orangtua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, Rabu, 18 November 2020.

Sebelumnya, Husin Shahab mengatakan akan koordinasi dengan pihak keluarga Habib Luthfi untuk meminta kuasa membuat laporan ke kepolisian atas dugaan penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher.

Mendapatkan izin dari pihak Habib Luthfi Bin Yahya, Husin bersama Muannas langsung melaporkan Ustaz Maaher.

Baca Juga: Lurah Positif Covid-19 Usai Acara Habib Rizieq, Jakarta Pusat Tutup Kelurahan Petamburan

"Tugas selesai, semoga perjuangan kita menjaga NKRI dari oknum-oknum yang ingin merusak kerukunan antar anak bangsa selalu diberkahi. AMIEENN!!," cuit Husin Shahab pada akun Twitter @HusinShihab.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x