PR BEKASI - CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas, bersama Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab resmi melaporkan Soni Erata atau Maaher Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.
Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Habib Muannas menjelaskan, pasal ancaman pidana atas dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher di atas lima tahun, dan itu memungkinkan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Alami Kecelakan Aneh di Sungai Nil, Seekor Ikan Tersangkut di Tenggorakan Seorang Nelayan
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orangtua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, Rabu, 18 November 2020.
Alhamdulilah
laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi pic.twitter.com/JbDkfdcMZe— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) November 16, 2020
Sebelumnya, Husin Shahab mengatakan akan koordinasi dengan pihak keluarga Habib Luthfi untuk meminta kuasa membuat laporan ke kepolisian atas dugaan penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher.
Mendapatkan izin dari pihak Habib Luthfi Bin Yahya, Husin bersama Muannas langsung melaporkan Ustaz Maaher.
Baca Juga: Lurah Positif Covid-19 Usai Acara Habib Rizieq, Jakarta Pusat Tutup Kelurahan Petamburan
"Tugas selesai, semoga perjuangan kita menjaga NKRI dari oknum-oknum yang ingin merusak kerukunan antar anak bangsa selalu diberkahi. AMIEENN!!," cuit Husin Shahab pada akun Twitter @HusinShihab.