Setelah Panggil Anies Baswedan, Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Hajatan Putri Habib Rizieq

- 19 November 2020, 19:56 WIB
Ilustrasi CCTV.
Ilustrasi CCTV. /PIXABAY

PR BEKASI – Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dihadiri oleh massa masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Hingga pada acara Rizieq Shihab yang lain seperti Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang membuat banyak masyarakat berkumpul di tempat tersebut.

Itu adalah rentetan acara yang dilakukan Habib Rizieq Shihab setibanya di tanah air.

Baca Juga: Tahukah Anda Ada 7 Kunci untuk Meraih Kebahagiaan Menurut Ali bin Ali Thalib RA

Akan tetapi, acara tersebut dikabarkan telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, pasalnya banyak warga yang hadir tidak mematuhi prokes yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Bahkan setelah beberapa acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab menimbulkan kerumunan massa, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya.

Dalam panggilan tersebut, Anies Baswedan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran terkait kasus kerumunan pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Baca Juga: Potensi Gelombang Laut Setinggi 5 Meter di Akhir Pekan, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Perairan Aceh

Di sisi lain, kepolisian memeriksa hasil rekaman sejumlah kamera CCTV terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 14 November 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, 19 November 2020.

"Anggota masih mengumpulkan alat-alat bukti yang lain, termasuk juga mengumpulkan alat bukti digital juga ada beberapa CCTV, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar daerah tersebut," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Token Listrik Gratis hingga Desember, Kunjungi www.pln.co.id atau Melalui Whatsapp, Simak Caranya

Yusri mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisan masih berusaha mengumpulkan barang bukti untuk digunakan dalam gelar perkara guna menentukan apakah kasus itu berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Alat bukti yang dikumpulkan oleh para penyidik untuk bisa melengkapi nanti, kalau semuanya sudah lengkap baru nanti akan dilakukan gelar perkara awal untuk menentukan apakah memang memenuhi untuk bisa naik ke penyidikan," katanya.

Pemprov DKI Jakarta melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di denda Rp50 juta.

Baca Juga: Minta Mendagri Jangan Asal Copot Kepala Daerah, DPRD Jakarta: Adakan Diskusi dengan Ahli

Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan tamu acara tersebut.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x