Tanggapi Hak Interpelasi PSI untuk Anies Baswedan, Wakil Ketua: Saya Kira Anggota DPRD Sudah Dewasa

- 19 November 2020, 20:31 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. /Humas DPRD DKI Jakarta/

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakan hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Baca Juga: Potensi Gelombang Laut Setinggi 5 Meter di Akhir Pekan, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Perairan Aceh 

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.

Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x