Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang

- 19 November 2020, 20:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. / ANTARA/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti (barbuk) dan lima tersangka dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pelimpahan barbuk dan lima tersangka kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Disebut Pernah Mimpi Rasulullah yang Menunggu Cucu Kesayangannya Habib Rizieq, Ini Kata Habib Umar

Lima tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Kemudian mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Penahanan lima orang itu selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020.

Baca Juga: Setelah Panggil Anies Baswedan, Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Hajatan Putri Habib Rizieq

Adapun tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Ali Fikri.

Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan telah diperiksa 215 saksi untuk lima orang itu yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta.

Baca Juga: Tahukah Anda Ada 7 Kunci untuk Meraih Kebahagiaan Menurut Ali bin Ali Thalib RA

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Token Listrik Gratis hingga Desember, Kunjungi www.pln.co.id atau Melalui Whatsapp, Simak Caranya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah