Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan, TB Hasanuddin: Jika Langgar Hukum, Bubarkan Saja, Tak Usah Takut

- 21 November 2020, 06:50 WIB
TB Hasanuddin meminta pemerintah merespons usulan pembubaran FPI.
TB Hasanuddin meminta pemerintah merespons usulan pembubaran FPI. /Dok. Humas PDIP Jabar/ANTARA-HO

PR BEKASI - Baru-baru ini, usulan pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI) kembali menyeruak di tengah publik.

Usulan tersebut kembali dikemukakan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, usai video yang memperlihatkan sejumlah orang berbaju loreng menurunkan baliho bergambar Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab viral di media sosial.

Tak hanya itu, dorongan agar pemerintah membubarkan FPI pun kembali ramai diserukan di jagat maya dengan adanya tagar #BubarkanFPI yang menjadi trending topik di Twitter pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Timbulkan Korban Jiwa, Berikut 5 Kemuliaan bagi Mereka yang Telah Wafat Akibat Covid-19

Sementara itu, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kemendagri.

FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, tapi status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai, usulan pembubaran FPI yang kembali mengemuka ini perlu direspons oleh negara.

"Saya kira ini harus direspons negara. Bila ternyata nanti secara hukum FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," kata TB Hasanuddin di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! 5.092 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19, Pemkab Tetap Waspadai Klaster Baru

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x