UU Ciptaker Bentuk Reformasi Struktural, Ekonomi: RI Akan Membuat Investor Luar Lebih Tertarik

- 21 November 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi kerjasama bisnis asing.
Ilustrasi kerjasama bisnis asing. /Pixabay

Sementara, aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.

Dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurut ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi.

Baca Juga: Massa HRS Ciptakan Kluster Baru di Petamburan dan Megamendung, 77 Warga Positif Covid-19

Karena, lanjutnya, selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-Undang," kata M. Ridwansyah.

"Sehingga, faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga: BMKG Temukan Aktivitas Siklon, Masyarakat Diminta Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7 persen dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.

“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” katanya.

Diketahui, resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x