Berdasarkan kesimpulan panel BWF, HT sudah terlibat dalam aksi match fixing dengan ID, yang bertindak sebagai "investor" sekaligus bookmaker pada periode 2015-2017.
HT kemudian mulai mengorganisasi para pemain lain untuk ikut memanipulasi skor dan hasil pertandingan.
Baca Juga: Kasihani Habib Rizieq yang Dikabarkan Sakit, Refly: Penegakan Hukum di Republik Ini Menyedihkan
AD, FA, AY, SP, dan MM masing-masing menyetujui permintaan HT untuk memanipulasi skor dan setuju untuk kalah dalam pertandingan demi sejumlah uang yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Selain itu, sejumlah pemain juga sepakat untuk ikut bertaruh dalam perjudian hasil pertandingan dengan HT.
Atas pelanggaran tersebut, panel menjatuhkan sanksi mulai dari denda sejumlah uang hingga larangan bertanding seumur hidup.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Rampung Direnovasi, Jokowi: Renovasi Semakin Megah Bukan Berarti untuk Gagah-Gagahan
Ketiga pemain, yakni HT, ID, dan AY terbukti mengorganisasi praktik match fixing sehingga dilarang bertanding maupun melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Sementara lima pemain lainnya dilarang bertanding enam hingga 12 tahun dengan denda mulai dari 7 ribu dolar AS atau sekitar Rp99 juta hingga 12 ribu dolar AS atau sekitar Rp170 juta.
Meski demikian, BWF menyatakan bahwa kedelapan pemain tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam batas waktu 21 hari sejak keputusan ini diumumkan.***