PR BEKASI - Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga dunia apa pun.
Hal itu karena Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak patuh terhadap aturan doping dunia pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Selain Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga menerima konsekuensi yang sama dari Badan Anti-Doping Dunia.
Baca Juga: Anggap Serius Laga Melawan Taiwan, Timnas Indonesia Genjot Fisik dan Mental di Negeri Gajah Putih
WADA menyatakan bahwa Indonesia dan Korea Utara tidak patuh dalam menerapkan program pengujian doping yang efektif.
Sementara Thailand gagal dalam menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.
Dampaknya ketiga negara tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama masa penangguhan.
Belum diketahui pasti, sampai kapan sanksi yang diterima Indonesia, Thailand, dan Korea Utara akan dicabut.