Hal ini tentu mengancam berbagai kompetisi olahraga dunia yang akan diselenggarakan di Indonesia seperti Piala Dunia U-20 2023 atau FIBA Asia Cup 2021.
Rencana Indonesia untuk mencalonkan diri menjadi tuan rumah olimpiade 2032, piala dunia bola basket 2023 hingga piala dunia sepak bola 2034 terancam.
Selain itu, dampak lainnya adalah perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite WADA atau badan lainnya.
Kabarnya, konsekuensi ini berdampak setidaknya hingga negara tersebut memperbaiki kesalahannya atau untuk jangka waktu satu tahun atau bisa jadi lebih lama.
"Atlet dari tiga negara tidak diizinkan untuk mengibatkan bendera negara di kejuaraan regional, kontinental dan dunia selain di Olimpiade dan Paralimpiade," tulis WADA dalam keterangan resmi di website miliknya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 11 dan Lampiran B.3.1 dari ISCCS.
Konsekuensi tambahan lainnya adalah semua kegiatan penandatangan terkait tindakan perbaikan pengujian doping akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui, atas biaya Penandatangan sendiri.
Hal itu untuk enam kunjungan lokasi per tahun dengan semua biaya harus dibayar di muka.