Indonesia Dihukum Badan Anti-doping Dunia, Dilarang Jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga Dunia

- 8 Oktober 2021, 10:05 WIB
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia.
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia. /Reuters/Christinne Muschi/Reuters

Hal ini tentu mengancam berbagai kompetisi olahraga dunia yang akan diselenggarakan di Indonesia seperti Piala Dunia U-20 2023 atau FIBA Asia Cup 2021.

Rencana Indonesia untuk mencalonkan diri menjadi tuan rumah olimpiade 2032, piala dunia bola basket 2023 hingga piala dunia sepak bola 2034 terancam.

Selain itu, dampak lainnya adalah perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite WADA atau badan lainnya.

Kabarnya, konsekuensi ini berdampak setidaknya hingga negara tersebut memperbaiki kesalahannya atau untuk jangka waktu satu tahun atau bisa jadi lebih lama.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Gratis: Timnas Indonesia Unggul Telak Lawan Taiwan, Faktor Cuaca Jadi Sorotan 

"Atlet dari tiga negara tidak diizinkan untuk mengibatkan bendera negara di kejuaraan regional, kontinental dan dunia selain di Olimpiade dan Paralimpiade," tulis WADA dalam keterangan resmi di website miliknya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 11 dan Lampiran B.3.1 dari ISCCS.

Konsekuensi tambahan lainnya adalah semua kegiatan penandatangan terkait tindakan perbaikan pengujian doping akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui, atas biaya Penandatangan sendiri.

Hal itu untuk enam kunjungan lokasi per tahun dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Baca Juga: 4 Pemain dan Pelatih Taiwan Diskors Karena Mabuk, Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Berjuang Lebih Keras 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x