Atlet Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Akibat Hukum dari Badan Anti-doping Dunia

- 8 Oktober 2021, 11:35 WIB
Dampak dari hukuman badan anti-doping dunia (WADA) bagi Indonesia, atlet dilarang kibarkan bendera merah putih dan gelar kompetisi olahraga.
Dampak dari hukuman badan anti-doping dunia (WADA) bagi Indonesia, atlet dilarang kibarkan bendera merah putih dan gelar kompetisi olahraga. /NOC Indonesia

Sementara itu, ketidakpatuhan Thailand berasal dari kegagalan untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

“ExCo mengikuti rekomendasi CRC untuk menegaskan dua NADO berikut sebagai tidak patuh karena ketidaksesuaian dengan Kode dalam program anti-doping mereka,” kata WADA, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Israel Resmi Jadi Tuan Rumah Miss Universe 2021, Keikutsertaan Wakil Indonesia Dipertanyakan 

Sementara itu, Presiden WADA, Witold Banka mengaku dirinya senang dengan keputusan tersebut.

Karena keputusan tersebut dibuat untuk lebih memperkuat program anti-doping global.

“Saya senang dengan keputusan yang diambil hari ini oleh Komite Eksekutif tentang berbagai topik utama. Ini akan membantu lebih memperkuat program anti-doping global dan perlindungan olahraga bersih,” katanya.

“Keputusan yang dibuat oleh komite sehubungan dengan kepatuhan, Daftar Larangan 2022 dan di sejumlah bidang yang terkait dengan sains akan terbukti penting untuk keberhasilan sistem yang berkelanjutan dan untuk kebaikan atlet di seluruh dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Diajak Australia, Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Bersama Piala Dunia 2034 Terbuka Lebar

WADA sendiri terdiri dari Dewan yang beranggotakan 38 orang, yang merupakan badan pembuat kebijakan tertinggi di agensi.

Diketahui, sebelumnya tak hanya Indonesia, Korea Utara, dan Thailand saja yang dinyatakan tidak patuh oleh WADA.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x