Atlet Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Akibat Hukum dari Badan Anti-doping Dunia

- 8 Oktober 2021, 11:35 WIB
Dampak dari hukuman badan anti-doping dunia (WADA) bagi Indonesia, atlet dilarang kibarkan bendera merah putih dan gelar kompetisi olahraga.
Dampak dari hukuman badan anti-doping dunia (WADA) bagi Indonesia, atlet dilarang kibarkan bendera merah putih dan gelar kompetisi olahraga. /NOC Indonesia

PR BEKASI – Atlet Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih sebagai konsekuensi hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Tidak hanya Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga mendapatkan konsekuensi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan doping.

Pada Kamis, 7 Oktober 2021, WADA mengeluarkan pernyataan tersebut yang berdampak terhadap larangan ketiga negara menjadi tuan rumah kompetisi olahraga dunia.

Baca Juga: Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus 

Indonesia, Korea Utara, dan Thailand tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga baik regional, kontinental, atau dunia selama penangguhan.

Perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Namun, kabar baiknya atlet dari tiga negara tersebut masih akan diizinkan untuk bersaing di kejuaraan olahraga regional, kontinental, dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak boleh dikibarkan selain di Olimpiade dan Paralimpiade.

Baca Juga: Colombia Gagal Jadi Tuan Rumah Copa America 2021, Ternyata Begini Alasannya 

WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Sementara itu, ketidakpatuhan Thailand berasal dari kegagalan untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

“ExCo mengikuti rekomendasi CRC untuk menegaskan dua NADO berikut sebagai tidak patuh karena ketidaksesuaian dengan Kode dalam program anti-doping mereka,” kata WADA, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Israel Resmi Jadi Tuan Rumah Miss Universe 2021, Keikutsertaan Wakil Indonesia Dipertanyakan 

Sementara itu, Presiden WADA, Witold Banka mengaku dirinya senang dengan keputusan tersebut.

Karena keputusan tersebut dibuat untuk lebih memperkuat program anti-doping global.

“Saya senang dengan keputusan yang diambil hari ini oleh Komite Eksekutif tentang berbagai topik utama. Ini akan membantu lebih memperkuat program anti-doping global dan perlindungan olahraga bersih,” katanya.

“Keputusan yang dibuat oleh komite sehubungan dengan kepatuhan, Daftar Larangan 2022 dan di sejumlah bidang yang terkait dengan sains akan terbukti penting untuk keberhasilan sistem yang berkelanjutan dan untuk kebaikan atlet di seluruh dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Diajak Australia, Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Bersama Piala Dunia 2034 Terbuka Lebar

WADA sendiri terdiri dari Dewan yang beranggotakan 38 orang, yang merupakan badan pembuat kebijakan tertinggi di agensi.

Diketahui, sebelumnya tak hanya Indonesia, Korea Utara, dan Thailand saja yang dinyatakan tidak patuh oleh WADA.

Sebelumnya terdapat Thailand, Rumania, Montenegro, Federasi Bola Basket Internasional Tuli (DIBF), Komunitas Jerman Organisasi Anti-Doping Nasional Belgia (NADO), dan Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF).

Namun enam federasi badan anti-doping tersebut telah melakukan kondisi pemulihan sehingga terbebas dari hukuman tersebut.

Baca Juga: Indonesia Dihukum Badan Anti-doping Dunia, Dilarang Jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga Dunia 

WADA juga mempunyai ExCo yang beranggotakan 14 orang dengan Dewan mendelegasikan pengelolaan dan pelaksanaan agensi.

Dewan dan ExCo terdiri dari lima perwakilan masing-masing dari Gerakan Olahraga, termasuk seorang atlet, dan Pemerintah, serta empat anggota independen, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x