Berlaku Pertengahan Juni, Jenis Kendaraan Apa yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih? Simak Ketentuan dari Polri

- 2 Juni 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. /PMJ News



PR BEKASI - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lebih dikenal dengan sebutan pelat nomor pribadi akan mulai diganti dari warna dasar hitam menjadi putih.

Menurut keterangan Polri, pelat nomor putih ini akan mulai diberlakukan ada awal bulan Juni ini.

Namun, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih tersebut.

Lantas kendaraan jenis apa yang bisa mendapatkan pelat nomor putih?

Baca Juga: Pecahkan Rekor, The Roundup Tembus 7 Juta Penonton dalam Waktu Dua Minggu

Simak penjelasannya di dalam artikel ini yang telah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Menurut keterangan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, pelat nomor putih ini diprioritaskan bagi kendaraan baru.

Kendati demikian, kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ujar Taslim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Kamis, 2 Juni 2022: Kenalkan Pasangan Anda ke Orang Tua

"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambungnya.

Diketahui bahwa proses pembuatan TNKB atau pelat nomor putih ini sudah selesai produksi.

Material yang telah selesai ini akan segera didistribusikan ke polda-polda pada awal bulan Juni ini.

"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ujarnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x