Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Periksa Pelat Nomor Khusus: Tidak Ada Pelat Dewa

- 24 September 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi. Polisi akan menindak pelat nomor khusus yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Ilustrasi. Polisi akan menindak pelat nomor khusus yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. /Pikiran Rakyat

 

 

PR BEKASI – Di Jakarta dan wilayah sekitarnya banyak beredar pelat nomor khusus seperti RF, yang digunakan masyarakat di luar peruntukannya.

Karenanya, Polda Metro Jaya akan memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelat-pelat tidak sesuai itu termasuk salah satu sasaran Operasi Patuh Jaya, yang saat ini tengah digelar Polda Metro Jaya.

“Ini harus diterangkan, tidak ada yang namanya pelat dewa, semua pelat sama kedudukannya di muka hukum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yudo, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Soal Laporan Luhut Panjaitan Terhadap Haris Azhar, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pemanggilan untuk Klarifikasi

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Humas Mabes Polri, Sambodo menyebutkan pelat nomor khusus seperti RF, RFS atau lainnnya, diberikan untuk kendaraan dinas demi kerahasiaan.

Namun ketika kendaraan dinas menggunakan pelat khusus, statusnya tidak berbeda dengan kendaraan pribadi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x