Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Resmi Diubah Jadi Putih, Berikut Alasan dan Ketentuannya

- 21 Agustus 2021, 06:38 WIB
Divisi Humas Polri umumkan nomor pelat kendaraan pribadi akan diubah menjadi dasar putih.
Divisi Humas Polri umumkan nomor pelat kendaraan pribadi akan diubah menjadi dasar putih. /Instagram/@divisihumaspolri

 

 

PR BEKASI - Divisi Humas Polri mengabarkan bahwa pelat nomor kendaraan pribadi akan diubah warna menjadi dasar putih pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Disampaikan oleh Divisi Humas Polri, pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi ini menyesuaikan dengan Korlantas Polri melalui Perpol No. 7 tahun 2021.

Dalam Korlantas Polri melalui Perpol No. 7 tahun 2021, dijelaskan Divisi Humas Polri, diputuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi.

"Korlantas Polri melalui Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," katanya.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Mulai Tahun Depan, Jadi Berwarna Putih dan Tulisan Hitam

"Memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih," katanya, melanjutkan.

Namun, meskipun keputusan ini sudah ditandatangani oleh Kapolri, mereka menyatakan aturan masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x