Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Mulai Tahun Depan, Jadi Berwarna Putih dan Tulisan Hitam

- 12 Agustus 2021, 16:18 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Pribadi akan berubah mulai tahun depan.
Pelat Nomor Kendaraan Pribadi akan berubah mulai tahun depan. /ANTARA

PR BEKASI – Korlantas Polri berencana mengubah tampilan pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Mulai tahun depan, pelat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan nomor putih menjadi latar belakang putih bertuliskan hitam.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih kemungkinan besar baru bisa direalisasikan di tahun 2022.

Baca Juga: Sedang Asyik Jajal Mobil Tesla, Tantowi Yahya Terkejut Lihat Mobil Pelat Jokowi di Selandia Baru

“Untuk saat ini belum. Karena harus disiapkan materilnya, seperti cat. harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara,” kata Taslim Chairuddin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia mengatakan bahwa dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru data digunakan tahun depan.

Pelaksanaan perubahan tampilan pelat nomor ini bakal dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Khusus DPR Hebohkan Medsos, Ferdinand: Wahai Mba Puan, Ini Bentuk Separatisme

Tampilan pelat nomor baru tersebut dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor),

“Karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ujarnya.

Aturan perubahan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ledek Anggota DPR Soal Pelat Nomor Khusus, Ali Syarief: Kinerja Buruk, Ingin Disebut Gagah Najong loh

Berikut aturan tersebut yang tertulis dalam Pasal 44.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

Baca Juga: Pelat Mobil Khusus Anggota DPR, Ahmad Sahroni: Ga Ada Hebatnya, Sama Kaya Masyarakat Biasa

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Dinilai Bisa Memantau saat Berkendara, Anggota DPR RI Akan Pakai Pelat Nomer Khusus

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x