Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Resmi Diubah Jadi Putih, Berikut Alasan dan Ketentuannya

- 21 Agustus 2021, 06:38 WIB
Divisi Humas Polri umumkan nomor pelat kendaraan pribadi akan diubah menjadi dasar putih.
Divisi Humas Polri umumkan nomor pelat kendaraan pribadi akan diubah menjadi dasar putih. /Instagram/@divisihumaspolri

Selain itu mereka memaparkan alasan penggantian pelat nomor kendaraan.

Dikatakan bahwa Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.

Akan tetapi, Korlantas Polri akhirnya memutuskan untuk mengganti karena demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Khusus DPR Hebohkan Medsos, Ferdinand: Wahai Mba Puan, Ini Bentuk Separatisme

Penggunaan teknologi yang memanfaatkan kamera dianggap masih mengalami kendala.

"Yakni kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menyampaikan bahwa kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Sementara itu di hasil tangkapan kamera ETLE digunakan untuk alat melakukan tilang elektronik.

Sebab itu, mengganti pelat nomor kendaraan menjadi putih dan warna teks hitam dianggap akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Baca Juga: Ledek Anggota DPR Soal Pelat Nomor Khusus, Ali Syarief: Kinerja Buruk, Ingin Disebut Gagah Najong loh

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah