PR BEKASI - Pemerintah kini sedang merancang aturan pembatasan mengisi BBM jenis Pertalite untuk jenis mobil tertentu.
Aturan pembatasan pembelian Pertalite diungkapkan oleh salah satu anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
"Nanti kita tunggu saja perpresnya, tapi most likely itu di atas 1.400 CC (yang tak boleh lagi menggunakan Pertalite)," ujarnya dikutip dari Pikiran Rakyat.
Nantinya BBM jenis Pertalite hanya bolehkan digunakan untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.400 CC ke bawah.
Dengan adanya aturan tersebut, deretan jenis mobil ini kemungkinan bakal dilarang isi Pertalite.
Inilah daftar 35 jenis mobil yang bakal dilarang isi Pertalite sebagai berikut:
1. Avanza
2. Xenia
3. Rush
4. Yaris
5. Mitsubishi Xpander
6. Mitsubishi Xpander Cross
7. Vios
Baca Juga: Colin Farrell Ungkap Hal Kekerasan yang Menyakitkan dalam Film Irlandia Barunya
8. Fortuner
9. Innova
10. Veloz
11. Terios
12. Luxio
13. Gran Max
14. Mobilio
15. Honda HR-V
16. Honda BR-V
17. Suzuki Ertiga Hybrid
18. Suzuki Ertiga
Baca Juga: Ratu Elizabeth Meninggal Dunia, Warga Inggris Berbondong Datang ke Istana Buckingham
19. XL7
20. Baleno
21. SX-4
22. Honda Jazz
23. Honda City Hatchback
24. Honda Civic Type R
25. Stargazer
26. Creta
27. Palisade
28. Santa Fe
29. Staria
30. Grand Livina
31. Serena
32. Carnival
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
33. Almaz
34. Cortez
35. Confero
Sebagai informasi, pembatasan pembelian Pertalite belum diterapkan dan hanya sebatas rencana menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM per 3 September 2022.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman mypertamina, di mana harga Pertalite sebelumnya Rp 7.650 per liter setelah BBM naik kini menjadi Rp 10.000 per liter.
Bukan hanya Pertalite, BBM jenis lain seperti Pertamax yang sebelumnya Rp 12.500 per liter naik menjadi Rp 14.500 per liter.
Itulah daftar 35 mobil yang bakal dilarang isi Pertalite jika aturan ini diterapkan.***