Masa Belajar di Rumah untuk Pelajar di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020

30 April 2020, 03:00 WIB
ILUSTRASI masa belajar di rumah bagi pelajar.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi menambah masa belajar bagi para pelajar dari jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik Kota Bekasi, Dr Inayatullah yang mengatakan masa belajar di rumah diperpanjang sampai 12 Mei 2020 mendatang.

Keputusan itu ditempuh karena melihat kasus pasien baru pandemi Virus Corona yang setiap harinya terus mengalami peningkatan cukup drastis.

Baca Juga: Prajurit Serigala Tiongkok Beraksi, Ancam Dunia Agar Tak Pertanyakan Asal Virus Corona

Adapun alasan lainnya per hari Selasa, 29 April 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Perpanjangan masa belajar di rumah telah diputuskan melalui Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Empat Pada Masa Darurat Corona atau COVID-19 di Kota Bekasi.

Masa perpanjang belajar di rumah akan terus disesuaikan dengan meninjau kondisi serta situasi pada masa darurat COVID-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Ngabuburit saat PSBB dengan Bermain Game

"Akan terus disesuaikan hingga masa daruratnya usai," kata Inayatullah.

Dengan diperpanjangnya masa belajar di rumah ini, Inayatullah meminta selama masa tersebut kepada jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan juga para siswa.

Inyatullah berharap adanya peran dari orangtua siswa, yang mana turut mendampingi serta memberikan perhatian penuh kepada anaknya-anaknya ketika menjalani proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.

Baca Juga: Prank Kocak ala Polisi Bekasi, Sebut Ciri-ciri Warga Tak Pakai Masker Agar Ditangkap

"Dengan itu nantinya diharapkan anak-anak bisa fokus saat belajar dari rumah," ucapnya.

Sementara itu, masa PSBB di Kota Bekasi secara resmi diperpanjang mulai hari ini Rabu 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB tercantum dalam surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.250-Hukham/2020.

Baca Juga: Update Corona Bekasi Rabu 29 April 2020: 234 Pasien Positif dan 90 Orang Sembuh

Pada periode pertama PSBB yang telah berjalan selama 14 hari sejak 15 April 2020 sampai 28 April 2020, pihak Pemkot Bekasi melalui Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merasa masih kurang efektif pemberlakuan PSBB di wilayahnya

Hal itu dilihat karena masih banyak pengendara dengan berbagai pelanggaran yang terdata oleh tim Pemantauan PSBB.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler