Memasuki Tahun Ajaran Baru PPDB, Berikut Persyaratan Masuk SMA/SMK 2022

2 Juni 2022, 19:12 WIB
Simak informasi tentang persyaratan masuk SMA/SMK. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

PR BEKASI - Dalam waktu dekat para pelajar memasuki tahun baru khususnya di Kabupaten Bekasi.

Namun untuk syarat masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus mengikuti aturan yang berlaku dari Dinas Pendidikan.

Hal itu disampaikan Sekdisdik Jabar, Yesa Sarwedi beberapa yang lalu.

Baca Juga: Tes IQ: 98 Persen Gagal dalam Menemukan Cabai Palsu, Anda Melihatnya?

Menurut Yesa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 relatif hampir sama dengan Tahun 2020-2021.

Berikut beberapa persyaratan masuk SMA/SMK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kabupaten Bekasi.

Ada dua persyaratan yang perlu diketahui, yakni persyaratan umum dan khusus.

Baca Juga: Rumah Kuntilanak Tayang di Bioskop, Cek Daftar Harga Tiket dan Lokasi Nontonya di Bandung

Persyaratan Umum

1. KTP

2. Akta kelahiran

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

4. Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf Y yang Tersembunyi di Antara Huruf X dalam 30 Detik, Uji Ketelitian Anda!

5. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)

6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Persyaratan Khusus

1. Kartu Program Penanganan atau Terdaftar pada DTKS Dinsos (Jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).

2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

Baca Juga: Cara Baca Manga One Piece Online, Tersedia Sub Indo dan Chapter 1051 Release Date

3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

4. Piagam dan dokumentasi prestasi (Jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler