Benarkah Meniup Makanan Saat Masih Panas Dilarang Rasulullah SAW? Begini Pemahamannya

- 26 November 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi meniup makanan.
Ilustrasi meniup makanan. /freepik

PR BEKASI – Reaksi seseorang ketika sangat lapar dan tiba-tiba makanan datang dalam keadaan panas, terkadang secara otomatis langsung meniup terlebih dahulu makanan itu agar lebih dingin.

Namun, ada kabar yang tidak asing didengar di masyarakat umum mengatakan bahwa meniup makanan itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Lalu benarkah dilarang? 

Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari memang disebutkan anjuran Rasulullah SAW untuk tidak meniup makanan. 

Baca Juga: Bela Luhut yang Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Ruhut Sitompul: Jangan Ngebacot dan Nyinyir

Anjuran Rasul SAW ini dalam hadis tersebut disejajarkan dengan larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan:

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ

Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam suatu wadah, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. (H.R al-Bukhari).

Baca Juga: Indonesia Tidak Termasuk, UEA Setop Penerbitan Visa Baru bagi 13 Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

Dalam hadis di atas, memang tidak disebutkan secara langsung maksud dari an-yatanaffas fil ina’. Jika kita hanya memahami secara letterlijk, seolah bernafas saat makan itu dilarang. 

Namun dalam hadis lain, riwayat Imam at-Tirmidzi dijelaskan bahwa maksud dari redaksi hadis tersebut adalah meniup makanan, bukan hanya sekedar bernafas saat makan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Baca Juga: Pakai Plat Nomor RI 1 Palsu, Seunit Mobil Pajero Berusaha Terobos Gerbang Mabes Polri

Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang bernafas dalam sebuah wadah, atau meniup makanan dalam wadah tersebut. (H.R at-Tirmidzi).

Setelah membaca dua hadis tersebut jangan lantas berkesimpulan bahwa meniup makanan hukumnya haram, apalagi selanjutnya menganggap bahwa makanan yang ditiup itu berubah menjadi makanan yang haram.

Dalam kitab Imam al-Bukhari al-asyribah , kalimat larangan dalam hadis di atas (نهى), bukanlah bermakna haram, melainkan hanya makruh, yaitu lebih baik dihindari. 

Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Kasus Acara Habib Rizieq di Megamendung

Jika ada yang tetap makan atau minum dengan meniup makanan atau minumannya, maka makanan atau minuman itu tidak lantas jadi haram.

Imam al-Munawi menjelaskan alasan mengapa meniup makanan dimakruhkan. Yaitu agar tidak merubah aroma makanan akibat bau mulut kita. 

Dengan aroma makanan yang berubah tersebut, otomatis saat memakannya pun menjadi tidak enak dan mengganggu rasa dari makanan atau minuman tersebut.

Baca Juga: Nama Habib Rizieq Menguat di Bursa Capres 2024, Refly: Pasangkan dengan Gatot untuk Kelola Baliho

 نهى عن النفخ في الشراب  فيكره لانه يغير رائحة الماء ( ت عن أبي سعيد ) وقال صحيح (نهى عن النفخ في الطعام ) الحار ليبرد لانه يؤذن بشدة الشره وقلة الصبر ( والشراب ) لما ذكر في حديث آخر ان النفخ على الطعام يذهب البركة ( حم عن ابن عباس ) واسناده حسن

Nabi melarang meniup (makanan) minuman, maka makruh hukumnya karena dapat mengubah aroma air (makanan). Nabi juga melarang meniup makanan yang panas agar cepat dingin karena menandakan sifat rakus dan kurang sabar. 

Penjelasan Imam al-Munawi ini lebih bersifat akhlak. Selain itu, pada masa itu, meniup makanan agar cepat dingin seolah menandakan bahwa orang tersebut adalah orang yang rakus dan tidak sabar.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x