Kemendikbud Minta Kominfo Blokir Tautan Situs Porno yang Ada di Buku Sosiologi Pelajar SMA

- 12 Februari 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi membaca buku.
Ilustrasi membaca buku. /Pexels/Leah Kelly/Pexels

Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015," tuturnya.

Namun, dirinya mengatakan domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016).

Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Tahun Baru Imlek Menurun, Pedagang di Pecinan dan Glodok Menjerit

Sehingga situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

"Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut," tuturnya menegaskan.

Masih dari keterangan Maman, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Obat Dr Richard Dikabarkan Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Warga Asal Malang

"Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan," katanya.

Selain itu, Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

Menurut ia, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah