Sekolah Akan Dibuka Kembali, Mendikbud Jelaskan Panduan PTM Berdasarkan SKB 4 Menteri

- 30 Maret 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi - Wacana sekolah tatap muka kembali dibuka 2021.
Ilustrasi - Wacana sekolah tatap muka kembali dibuka 2021. /Pexels/Agung Pandit/

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1.5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik.

Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.

Terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri mengatur:

Baca Juga: Jokowi Tegas Tolak Kepulangan WNI Anggota ISIS, Ferdinand Hutahaean: Biarkan Mereka Mati di Sana

1. Menggunakan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain agar diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam jika sudah lembab atau basah.

2. Wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan.

4. Menerapkan etika batuk/bersin.

Nadiem menyampaikan bahwa sekolah bebas memilih kapan dilaksanakannya sekolah tatap muka, 2 minggu sekali atau sekolah sediakan opsi tatap muka.

"Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini," kata Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x