Segera Cek Status Penerima! Bantuan KJP Plus Tahap II April 2021 Sudah Cair Melalui ATM Bank DKI

- 9 April 2021, 06:58 WIB
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II sudah cair pada April 2021 melalui ATM Bank DKI, segera cek status penerima.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II sudah cair pada April 2021 melalui ATM Bank DKI, segera cek status penerima. /KJP DKI Jakarta/

 

PR BEKASI – Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pada bulan April 2021 ini.

Bantuan tersebut melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020 yang sudah disalurkan mulai 5 April 2021, lalu.

Seperti diketahui bahwa KJP Plus juga disalurkan melalui ATM Bank DKI.

Baca Juga: Soroti Film Indonesia yang Jarang Kritik Polisi dan Tentara, Salim Said: Di Badan Sensor Ada Wakil Mereka

Sehingga, para pemegang KJP Plus sudah bisa mengecek dan mencairkan dana bantuan tersebut melalui ATM Bank DKI.

Bantuan tersebut diberikan mulai dari jenjang sekolah dasar seperti
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan DMA/SMALB/MA.

Dana bantuan KJP Plus tahap II untuk SD/SDLB/MI, yakni sebesar Rp250.000. Lalu, untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000.

Kemudian, untuk SMA/SMALB/MA, sebesar Rp420.000, sedangkan SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda, Ferdinand: Kamu Tega Sejajarkan Ban Sepeda dengan Jenderal Sudirman?

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Rp800 Juta untuk Bangun Tugu Sepeda, Emil Salim: Kenapa Uangnya Tidak untuk Pendidikan?

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK.

Untuk diketahui, sumber dana bantuan KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "KJP Plus Tahap II Sudah Cair April 2021, Segera Cek Status Penerima dengan Cara Berikut".

KJP Plus ditujukan untuk peserta didik tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Baca Juga: Jangan Tinggalkan Barang-barang Ini Saat UTBK SBMPTN 2021, Anda Berpotensi Tidak Bisa Ikut Tes

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2021 Dimulai Senin Depan, Ikuti 4 Saran dari LTMPT untuk Permudah Ujianmu

Warga DKI Jakarta juga dapat memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Status KJP Plus

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol “Cek”.

Baca Juga: Analogikan Terorisme dengan Lelucon yang Tak Lucu, Sherly Annavita: Banyak Bukti Seolah Sengaja Ditinggalkan

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Manfaat Dana KJP Plus

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

3. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan berseragam sekolah.

Baca Juga: Sebut Oligarki Kocar-kacir Jika PKS Berkuasa, Rocky Gerung: Partai Ini Akan Ubah Semua Arah Kebijakan

4. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk Ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Catatan Tambahan

Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Selain itu, penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antarbank.

Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.

kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media soSial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x