PPDB Jalur Afirmasi DKI Jakarta Dibuka 14 Juni 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 13 Juni 2021, 15:10 WIB
PPDB jalur afirmasi bagi wilayah DKI Jakarta akan dibuka pada Senin, 14 Juni 2021 besok. Simak berikut syarat dan ketentuannya.
PPDB jalur afirmasi bagi wilayah DKI Jakarta akan dibuka pada Senin, 14 Juni 2021 besok. Simak berikut syarat dan ketentuannya. /Instagram/@dkijakarta

 

PR BEKASI - Jalur afirmasi merupakan jalur untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Pada 14 Juni 2021, pendaftaran PPDB jalur afirmasi sudah mulai di buka, hal itu terlihat dari foto unggahan akun Instagram dkijakarta.

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com telah merangkum kriteria pendaftaran PPDB dalam jalur afirmasi DKI Jakarta.

Ada dua tahap prioritas atau kriteria anak yang bisa mendaftar jalur afirmasi.

Baca Juga: Pemberitahuan! PPDB DKI Jakarta 2021 Dihentikan Sementara Sampai Jam 12.00 WIB

Tahap pertama, untuk jenjang SD persyaratannya yaitu anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid- 19, dan penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk jenjang SMP/SMA/ SMK syaratnya yaitu anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid- 19, anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD atau 9 SMP, dan penyandang disabilitas.

Terkhusus bagi CPDB anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus tidak dilakukan proses seleksi artinya otomatis lolos jalur afirmasi.

Tahap kedua, untuk jenjang SD persyaratannya yaitu CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Resmi Dibuka, Catat Tahapan Jalur Zonasi hingga Afirmasi Lengkap

Sedangkan untuk jenjang SMP/SMA/SMK persyaratannya yaitu CPDB pemegang KJP Plus, CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Ada beberapa syarat untuk mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi yaitu:

1. Anak asuh panti harus memiliki NIK yang tercatat dalam KK panti, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTWM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid- 19 harus dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat Cara Daftar dan Link PPDB SMA-SMK DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

3. CPDB yang terdaftar dalam DTKS, nama CPDB harus tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tua CPDB harus terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

5. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, nama orang tua CPDB harus tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kuotanya untuk jenjang SD, SMP, SMA adalah dua puluh lima persen, sedangkan untuk jenjang SMK empat puluh tiga persen.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x