Disunnahkan menaati kedua orang tua dalam segala hal kecuali dalam perbuatan maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala. Bahkan taat dalam perkara-perkara yang makruh sekalipun juga dianjurkan dan diperintahkan.
Para ulama mengatakan bahwa jika salah satu dari kedua orang tua memerintah anaknya untuk melakukan perkara yang mubah atau meninggalkannya, disunnahkan bagi anak untuk menaatinya dalam hal tersebut.
Namun jika hati bapak atau ibu menjadi sedih dan sangat terpukul jika anak menyalahi keduanya dalam hal itu, maka pada saat itulah menjadi wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara mubah tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رِضَا اللهِ فِيْ رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُهُ فِيْ سَخَطِهِمَا (رَوَاهُ الحَاكِم والطَّبَرَانِيّ والبَيْهَقِيّ في شُعَب الإيْمَان)
Maknanya: “Ridla Allah berada pada ridla kedua orang tua dan murka Allah berada pada murka kedua orang tua” (HR al-Hakim, ath Thabarani dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Banyak sekali hadis yang menjelaskan mengenai keutamaan berbakti kepada orang tua. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَعْظَمُ النَّاسِ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا وَأَعْظَمُ النَّاسُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ أُمَّهُ (رواه الحاكم)