Kibarkan Bendera Merah Putih Bukan Hanya untuk Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Simak Alasan Lainnya

- 17 Agustus 2021, 14:30 WIB
Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia identik dengan pengibaran bendera merah putih yang bersifat wajib karena telah diatur UU.
Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia identik dengan pengibaran bendera merah putih yang bersifat wajib karena telah diatur UU. /Pixabay

PR BEKASI - Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia tidak lengkap tanpa pengibaran bendera merah putih.

Namun ternyata, mengibarkan bendera merah putih saat memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia bukanlah sekadar tradisi.

Pasalnya, mengibarkan bendera merah putih pada Hari Kemerdekaan Indonesia sebenarnya bersifat wajib, dan telah diatur dalam Undang-undang (UU).

Baca Juga: Kado Jelang Hari Kemerdekaan, Harga Telur Ayam Broiler dan Cabai Rawit Merah di Jabar Turun

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3), Undang-Undang No 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Disebutkan bahwa, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Selain diatur dalam Undang-Undang, mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk cinta kepada Indonesia.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber, mengibarkan bendera merah putih menjelang hari kemerdekaan sama juga dengan menghargai suatu sejarah. Karena bangsa yg besar adalah bangsa yg menghargai sejarah.

Baca Juga: Pemkab Garut Luncurkan Tim Proklamasi, Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19 Seiring Peringati Hari Kemerdekaan

Dengan mengetahui suatu sejarah, kita menjadi tahu bagaimana asal usul bangsa dan negara kita. Sehingga kita paham bagaimana dulu Kemerdekaan kita didapatkan.

Dengan mengetahui sejarah juga, kita dapat merasakan perjuangan-perjuangan yang sudah dilalui oleh para pahlawan terdahulu kita. Sehingga kita akan sangat merhargai bangsa dan negara ini serta harus turut memperjuangkannya dengan persatuan.

Salah satu cara untuk menanamkan jiwa nasionalisme, kita bisa melakukannya dengan cara mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus, sebagai wujud cinta kita kepada Indonesia.

Baca Juga: Pahami Ucapan Hari Kemerdekaan yang Salah dan Benar, HUT RI ke-76 atau HUT ke-76 RI?

Kita dapat mengibarkan bendera merah putih dengan cara kita masing-masing. Misalnya, mengibarkan bendera didepan rumah, di atas gunung, atau di angkasa saat melakukan terjun payung yang biasanya dilakukan oleh teman-teman kita sebelum pandemi.

Walaupun saat ini masih terjadi pandemi, kita tetap bisa menjaga nasionalisme dalam diri kita dengan berbagai cara. Tidak harus dengan cara mengikuti upacara bendera secara langsung.

Misalnya dengan menonton siaran televisi yang menayangkan upacara bendera di istana atau ikut melakukan upacara virtual yang diadakan di sekolah maupun suatu lembaga tertentu.

Baca Juga: Kembalinya Blok Rokan Jadi Kado HUT RI ke-76, Jokowi Beri Tantangan untuk Pertamina

Cara lain bisa juga dilakukan dengan mengunggah sebuah potret atau sebuah tulisan yang mewakili perasaan kita untuk bangsa dan negara kita pada hari Kemerdekaan ini.

Nah, jadi sudah tau ya, ternyata memasang bendera merah putih itu wajib dan diatur dalam undang-undang.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x