Ketika ayat tersebut turun, Umar bin al-Khattab bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, kami telah menjaga diri kami dari api neraka, lalu bagaimana kami menjaga keluarga kami?” lalu Nabi pun menjawab “Perintahkanlah keluargamu akan apa yang Allah perintahkan kepadamu, dan laranglah keluargamu dari apa yang Allah larang kepadamu”.
Muhammad Rasyid Ridha (dalam tafsir al manaar) memahami ayat ini dengan pernyataan : Ajarilah diri, dan keluarga kalian dengan kebaikan, dan adab.
Sedangkan Abdurrahman as-Sa’di dalam Taisiru Kariimi ar-Rahman menyatakan:
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Padat 2021 dari Ustaz Yudi Yansyah Tentang Keistimewaan Muharram
Perintah menjaga diri dan keluarga yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perintah untuk menjaga diri sendiri dengan mengamalkan perintah-perintah Allah, menegakkan perintah-perintahnya dengan rasa taat dan menjauhi larangannya, serta bertaubat jika melakukan perbuatan yang mengundang murka dan adzab Allah, dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan cara mengajarkan adab, ilmu.
Maka, seorang hamba belum sepenuhnya mempasrahkan dirinya kepada Allah sebelum ia menegakkan perintah-perintah Allah terhadap dirinya sendiri, dan kepada orang-orang yang termasuk dalam tanggungannya, yaitu istrinya, anak-anaknya, dan siapapun yang berada di rumahnya.
Pada masa sekarang, kebanyakan para pemimpin keluarga -dalam hal ini ayah- hanya tahu bahwa kewajibannya adalah sekedar memberikan nafkah kepada keluarganya.
Padahal, nafkah yang diberikan hanya sanggup untuk menjaga anggota keluarganya dari kelaparan di dunia.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Padat 2021 dari Ustaz Yudi Yansyah Tentang Keistimewaan Muharram
Sedangkan bekal nafkah ukhrawiy, yang berupa ajakan-ajakan untuk sama-sama beribadah, dan juga pemberian pendidikan yang layak dan mencakup aspek pendidikan keduniaan maupun aspek akhirat yang merupakan jalan yang akan menyelematkan dari api neraka justeru banyak dilupakan.