PR BEKASI - Inilah urutan wali nikah atau wali nasab yang sah sesuai dengan aturan yang sesuai.
Berdasarkan aturan dari PMA 20/2019 tentang pencatatan pernikahan, berikut ini sejumlah aturan soal wali nikah.
Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk membuat pernikahan sah di mata agama dan negara.
Baca Juga: 6 Hari yang Terasa Bagai Sehari, Gibran Sempat Akan Dijadikan Budak Oleh Wewe Gombel Gunung Guntur
Syarat sah pernikahan terdiri dari 5 hal yang harus dipenuhi oleh sepasang calon pengantin.
Rukun dalam akad pernikahan ada 5, yaitu Calon Suami, Calon Isteri, Wali nikah, Dua orang saksi dan Akad (Ijab dan Kabul).
Hal ini juga sesuai dengan hadist nabi seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.com pada 28 Oktober 2021.
“La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin, tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7558)