Siapa Saja yang Bisa Jadi Wali Nikah. Simak Urutannya Berdasarkan Aturan yang Benar

- 28 Oktober 2021, 13:40 WIB
Berikut ini urutan wali nikah yang sah sesuai agama, jadi syarat pernikahan, selain bapak siapa yang bisa jadi wali nikah?
Berikut ini urutan wali nikah yang sah sesuai agama, jadi syarat pernikahan, selain bapak siapa yang bisa jadi wali nikah? /Nanang Sholahudin/Getty Images/iStockphoto

PR BEKASI - Inilah urutan wali nikah atau wali nasab yang sah sesuai dengan aturan yang sesuai.

Berdasarkan aturan dari PMA 20/2019 tentang pencatatan pernikahan, berikut ini sejumlah aturan soal wali nikah.

Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk membuat pernikahan sah di mata agama dan negara.

Baca Juga: 6 Hari yang Terasa Bagai Sehari, Gibran Sempat Akan Dijadikan Budak Oleh Wewe Gombel Gunung Guntur

Syarat sah pernikahan terdiri dari 5 hal yang harus dipenuhi oleh sepasang calon pengantin.

Rukun dalam akad pernikahan ada 5, yaitu Calon Suami, Calon Isteri, Wali nikah, Dua orang saksi dan Akad (Ijab dan Kabul).

Hal ini juga sesuai dengan hadist nabi seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pengadilan Agama Jakarta Timur.com pada 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Soroti Kehidupan Celine Evangelista Usai Bercerai dengan Stefan William, Vincentia Nurul: Berhenti Berbohong..

“La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin, tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7558)

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x