Peserta Pemiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran untuk mengikuti satu kali UTBK (pada tahap ke-1 atau tahap ke-2), Peserta Pemiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah akan dikenakan biaya UTBK untuk keikutsertaan tes yang kedua kalinya dengan biaya sebesar Rp 200.000 (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp 300.000 (untuk Kelompok Ujian Campuran).
Peserta Non-KIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK baik Tahap ke-1 maupun Tahap ke-2 dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp 300.000 (untuk Kelompok Ujian Campuran).
Peserta yang mengikuti tes UTBK dua kali, kelompok ujian yang diambil harus sama antara Tes UTBK Tahap ke-1 dan Tes UTBK Tahap ke-2.
Pengumuman hasil UTBK Tahap ke-1 dan Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.***