Muncul Anggapan Dana Bos Wajib Jadi Honor Guru, Kemendikbud: Tergantung Kepala Sekolah

- 18 April 2020, 13:14 WIB
ILUSTRASI dana bos.*
ILUSTRASI dana bos.* /DOK PR/

Selain itu, dana BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan kini dapat digunakan untuk membeeli paket data internet bagi guru dan siswa guna memudahkan proses pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terus Tunjukan Tren Penurunannya, Tagar #TurunkanHargaBBM Menggema

Bahkan Hamid menyebut kedua dana bisa digunakan untuk membeli barang-barang penunjang kebersihan seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Namun menyusul kebijakan tersebut muncul anggapan bahwa dana BOS akan digunakan untuk honor guru dan pembelian paket data, Hamid menegaskan bahwa Kemendikbud tidak mewajibkan hal tersebut karena harus disesuaikan dengan situasi di sekolah masing-masing.

“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x