Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Bekasi Hari Ini, 9 April 2022: Ada Moderna untuk Ibu Hamil dan Menyusui
"Dalam menyambung rakaat dilarang lebih dari dua tasyahud dan juga tidak boleh melakukan awal dari dua tasyahud sebelum dua rakaat terakhir sebab praktik demikian tidak pernah ditemukan dalam shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 3, hal. 152).
Meski demikian, menyambung 3 rakaat sholat witir dengan satu salam adalah hal yang diperbolehkan.
Hanya saja cara demikian dihukumi makruh sebab dianggap menyerupai sholat maghrib.
Baca Juga: Bocoran Resep Stroberi Lapis Cokelat untuk Menu Lebaran Bersama Keluarga
Hal itu tertulis dalam kitab karya Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in.
والوصل خلاف الاولى، فيما عدا الثلاث، وفيها مكروه للنهي عنه في خبر: ولا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب
Artinya:
"Menyambung rakaat witir merupakan menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula) pada selain tiga rakaat.
"Sedangkan menyambung 3 rakaat witir sekaligus dihukumi makruh, sebab adanya larangan dalam hadits Nabi: 'Janganlah kalian menyerupai sholat witir dengan sholat maghrib" (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 289).***