Berkurban untuk yang sudah meninggal dunia tidak ada tuntutan yang diberikan nabi, itu tidak ditemukannya riwayat beliau berkurban untuk siti khadijah.
Tapi jika muslim yang meninggal itu memiliki wasiat atau dia sudah ber-nadzar untuk melakukan kurban, maka ahli waris wajib melaksanakannya.
Berkurban untuk orang yang sudah berwasiat ataupun ber-nadzar ini diperbolehkan, itupun jika almarhum/almarhuman akan berkurban sebelum meninggal dunia.
Orang yang sudah meninggal dunia hanya sebagai pelengkap saat ada keluarganya yang masih hidup berkurban, artinya dia hanya diikutkan, bukan sebagai pengurban utama.
Contohnya, keluarganya akan melaksanakan kurban, dan orang yang meninggal dunia disertakan namanya.
Baca Juga: One Piece Film Red: Lirik dan Terjemahan Lagu Ado, Backlight
Maka pahalanya akan ada pada keluarganya, meskipun ada nama orang yang sudah meninggal.***