Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Simak penjelasan kurban untuk orang yang telah meninggal.
Ilustrasi hewan kurban. Simak penjelasan kurban untuk orang yang telah meninggal. /Pixabay/Pexels

Berkurban untuk yang sudah meninggal dunia tidak ada tuntutan yang diberikan nabi, itu tidak ditemukannya riwayat beliau berkurban untuk siti khadijah.

Tapi jika muslim yang meninggal itu memiliki wasiat atau dia sudah ber-nadzar untuk melakukan kurban, maka ahli waris wajib melaksanakannya.

Baca Juga: Thalia Putri Onsu Dibawa ke Rumah Sakit Usai Hidung dan Mulutnya Keluar Darah, Sarwendah Ungkap Penyebabnya

Berkurban untuk orang yang sudah berwasiat ataupun ber-nadzar ini diperbolehkan, itupun jika almarhum/almarhuman akan berkurban sebelum meninggal dunia.

Orang yang sudah meninggal dunia hanya sebagai pelengkap saat ada keluarganya yang masih hidup berkurban, artinya dia hanya diikutkan, bukan sebagai pengurban utama.

Contohnya, keluarganya akan melaksanakan kurban, dan orang yang meninggal dunia disertakan namanya.

Baca Juga: One Piece Film Red: Lirik dan Terjemahan Lagu Ado, Backlight

Maka pahalanya akan ada pada keluarganya, meskipun ada nama orang yang sudah meninggal.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @lensamu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah