Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Simak penjelasan kurban untuk orang yang telah meninggal.
Ilustrasi hewan kurban. Simak penjelasan kurban untuk orang yang telah meninggal. /Pixabay/Pexels

PR BEKASI - Melaksanakan ibadah kurban bagi setiap muslim adalah sebagai perwujudan rasa syukur terhadap Allah SWT.

Ibadah kurban juga dapat diartikan tanda terima kasih seorang muslim terhadap Tuhannya dengan cara berbagi dengan sesama.

Melaksanakan ibadah kurban adalah termasuk ibadah sunat muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Baca Juga: Simak Cara Mudah untuk Menghilangkan Lemak dari Daging, Berikut Langkah-langkahnya

Bagaimana jika seorang muslim itu sudah meninggal apa masih bisa berkurban?

Berkurban bagi yang sudah meninggal dunia tidak diwajibkan, namun jika seorang muslim yang mampu tidak berkurban lalu dia meninggal bisa disebut makruh.

Jadi bagaimana jika ingin melakukan kurban untuk yang sudah meninggal?

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Keuangan ACT yang Mengalir ke Pihak Diduga Anggota Teroris Jaringan Internasional

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @lansamu, setiap muslim yang meninggal dunia tidak memiliki kewajiban, artinya orang yang meninggal sudah terputus semua kewajibannya di dunia.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @lensamu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x