Sebagai contoh, yang termasuk layanan primer adalah melakukan harmonisasi produk hukum dengan tujuan memperkuat kapasitas masyarakat secara menyeluruh dalam pengasuhan anak dan memastikan kesejahteraan anak.
Baca Juga: Banjir Landa Beberapa Wilayah di Tanggerang, Dinas Perhubungan Turunkan 126 Personel
Untuk layanan sekunder, dengan melakukan identifikasi atau deteksi dini kepada anak-anak yang rentan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
Sementara itu, untuk layanan tersier dapat melakukan identifikasi dan penerimaan pengaduan juga laporan.***