Nadiem Makarim Sebut 6 Persen Peserta Didik di Zona Hijau Diperbolehkan Kembali Belajar Tatap Muka

- 16 Juni 2020, 13:12 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. //Kemdikbud

PR BEKASI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan kebijakan pendidikan di masa pandemi yakni dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh elemen yang terlibat baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru 2020/2021 bagi tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap dimulai pada bulan Juli mendatang.

Namun sekolah-sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah tidak diizinkan untuk menggelar proses pembelajaran tatap muka dan diinstruksikan untuk kembali melaksanakan sistem belajar dari rumah.

Baca Juga: Dituding Konsumsi Narkoba untuk Jaga Stamina, Bintang Emon Buktikan Hasil Pemeriksaan Tes Urinnya

Menurut Nadiem Makarim, terhitung hingga 15 Juni 2020, 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar di 429 kabupaten dan kota. Sedangkan peserta didik yang berada di zona hijau hanya berkisar di angkat 6 persen.

Sementara itu proses pengambilan keputusan dimulainya kembali pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota yang masuk dalam zona hijau akan diawasi secara ketat beserta sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi sebagai berikut.

Status zona hijau juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap satuan pendidikan yang hendak menggelar proses pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Optimisme Pemangkasan Produksi oleh OPEC, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Kemudian syarat kedua yakni mendapat izin dari pemerintah daerah atau Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Jika sudah memenuhi dua persyaratan sebelumnya maka persyaratan berikutnya satuan pendidikan menyatakan kesiapannya untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka. Syarat yang terakhir yakni orang tua atau wali murid menyetujui keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x