PR BEKASI – Di luar larangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau diputuskan berdasarkan pertimbangan terhadap kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan begitu tingkat satuan pendidikan akan dibuka secara bertahap dari mulai pendidikan tingkat atas sederajat, pendidikan tingkat menengah dan sederajat, berikutnya pendidikan tingkat dasar dan sederajat.
Digelarnya kembali proses pembelajaran tetap muka di zona hijau pun harus dilakukan dengan tahapan waktu yang telah disepakati sebagai berikut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut 6 Persen Peserta Didik di Zona Hijau Diperbolehkan Kembali Belajar Tatap Muka
Tahap Pertama: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Tahap Kedua: SD, MI, Paket A, dan SLB yang dilakukan dua bulan setelah tahap pertama dibuka.
Tahap Ketiga: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal yakni TK, RA, dan TKLB yang dilakukan dua bulan setelahn tahap kedua dibuka.
Baca Juga: Dituding Konsumsi Narkoba untuk Jaga Stamina, Bintang Emon Buktikan Hasil Pemeriksaan Tes Urinnya
Meski begitu jika saat pelaksanaan pembelajaran tetap muka ditemukan hal-hal yang tidak diingin menyangkut kondisi risiko penularan atau kawasan satuan pendidikan yang berubah status tidak lagi sebagai zona hijau, maka belajar dari rumah akan diterapkan kembali.
“Namun begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tutur Nadiem Makarim dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud.