Calon peserta didik baru berhak memilih dua sekolah.
Baca Juga: Polisi Selidiki Rumah Sakit Tempat Diduga Puluhan Ibu dan Bayi Meninggal Akibat Malapraktik
Jika tidak diterima pada pilihan pertama, calon peserta didik baru itu bisa memilih sekolah pilihan keduanya.
Hasil seleksi akan muncul secara sistemik dan realtime di https://bekasi.siap-ppdb.com.***