Jelaskan Tiga Alasan Mundur dari Kemendikbud, PGRI Susul NU dan Muhammadiyah

- 25 Juli 2020, 11:11 WIB
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi.*
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi.* /Antara/

PR BEKASI - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali bertambah jumlah partisipan yang mengundurkan diri.

Sebelumnya, Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah lebih dahulu memutuskan untuk mengundurkan diri dari tahapan POP.

Adapun alasan kedua organisasi tersebut keluar lantaran program yang memiliki anggaran Rp657 miliar per tahun tersebut dinilai banyak permasalahan di dalamnya.

Baca Juga: 267 Kelurahan di Jakarta Telah Terpapar Virus Corona, 33 RW Ditetapkan Sebagai Zona Merah 

Hanya berselang beberapa hari dari keputusan NU dan Muhammadiyah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dalam POP yang digagas oleh Kemendikbud tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kabar tidak bergabungnya PGRI dalam POP disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan resminya, di Jakarta pada Jumat 24 Juli 2020.

Keputusan tidak bergabungnya PGRI dalam POP, dikatakan Unifah Rosyidi, ditempuh setelah sebelumnya telah melakukan berbagai macam pertimbangan.

"Pertimbangan itu dengan menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui rapat koordinasi bersama pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada Kamis 23 Juli 2020," kata Unifah Rosyidi.

Baca Juga: Iduladha di Tengah Pandemi, ShopeePay Hadirkan Jasa Kurban Digital dari Lima Laznas Indonesia 

Adapun beberapa pertimbangan keputusan PGRI itu, dikatakan dia, pertama alokasi anggaran untuk POP yang mencapai setengah triliun lebih.

Pasalnya dengan jumlah anggaran yang begitu besar, dinilai lebih bermanfaat bila digunakan untuk membantu siswa, guru atau honorer. Dana tersebut juga dapat dipakai untuk penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di wilayah 3T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Virus Corona.

Selain itu, yang kedua, dengan jumlah anggaran tersebut, PGRI memandang bahwa perlu adanya kehatian-hatian dalam penggunaan anggaran POP. Hal itu karena harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan standar akuntansi pemerintah.

"Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari," ucapnya.

Baca Juga: Baleg DPR Siapkan RUU Ciptaker untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

Ketiga, lanjut dia, perihal kriteria pemilihan dan penetapan peserta pada POP yang digagas Kemendikbud dinilai tidak jelas.

PGRI pun memandang perlunya prioritas program yang dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru bekelanjutan.

Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah, ia mengatakan bahwa PGRI terus berkomitmen membantu dan mendukung program pemerintah dalam memajukan pendidikan nasional.

"Saat ini PGRI melalui PGRI Smart Learning and Character Center (PGSLCC) dari pusat hingga daerah berkonsentrasi melakukan berbagai program peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang dilakukan secara masif dan terus-menerus khususnya dalam mempersiapkan dan melaksanakan PJJ yang berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ritual Pemuja Setan dari Sekte di Kampus ITENAS 

Terakhir, ia pun menyebutkan harapannya kepada Kemendikbud untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak adanya perekrutan selama 10 tahun terakhir.

Kemudian juga selalu memprioritaskan penuntasan penerbitan Surat Keputusan (SK) guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) sejak awal tahun 2019.

"Dan juga membuka rekruitmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat dan memperhatikan kesejahteraan guru honorer terutama saat masa pandemi ini," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x