4 Sekolah Percontohan di Bekasi Tunda KBM Tatap Muka Meski Sudah Kantongi Izin

- 14 Juli 2020, 15:59 WIB
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.*
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.* /Antara: Pradita Kurniawan Syah/

PR BEKASI - Empat sekolah percontohan di Kota Bekasi memutuskan untuk menunda pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka meski telah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bekasi.

Sekolah percontohan tatap muka itu yakni SMPN 2 Bekasi, Sekolah Victory Plus Kemang Pratama, SDI Al Azhar Jaka Permai, dan SDN Pekayon Jaya 6.

"Empat sekolah itu belum atau menunda proses belajar tatap muka tersebut. Kemungkinan ada pertimbangan lain dari empat sekolah itu padahal sekolah itu yang paling siap," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Selasa, 14 Juli 2020.

Baca Juga: Istilah PDP, ODP, dan OTG Sudah Tidak Berlaku, Menkes Ganti dengan Empat Istilah Ini 

Wali Kota Bekasi itu mengatakan empat sekolah itu sebelumnya sudah menyampaikan alur proses belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan bahkan telah melakukan simulasi.

"Padahal empat sekolah itu bisa langsung menerapkan proses belajar mengajar secara tatap muka dengan hasil simulasi beberapa hari lalu. Persiapan empat sekolah itu sudah sangat matang," katanya.

Sekolah Victory Plus misalnya, sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk memastikan keamanan dan kesehatan siswa maupun guru serta wali murid bahkan telah menerapkan metode pengurangan jumlah siswa dalam satu ruang kelas.

"Ketersediaan hand sanitizer (penyanitasi tangan) dan desinfektan juga memenuhi syarat, murid juga memakai masker. Semua standar kesehatan COVID-19 seperti dalam satu kelas di SMPN 2 Bekasi biasanya diisi 40 orang dipangkas menjadi 20 orang. Victory satu kelas siswa ada 32 dipangkas menjadi 15 orang," tuturnya.

Baca Juga: Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Catat Tanggal dan Cara untuk Cek Kembali Arah Kiblat Salat Anda 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x