Ternyata Jomblo Juga Ada Pajaknya? Aturan Pajak Aneh yang Pernah Ada di Dunia

- 5 Maret 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Arief Mulyadin/Lampung Insider

PATRIOT BEKASI - Menetapkan pajak telah menjadi salah satu instrumen utama bagi pemerintah di seluruh dunia untuk mengumpulkan pendapatan dan membiayai berbagai program dan proyek.

Namun, di tengah kerumitan aturan pajak yang biasa, beberapa negara justru menghadirkan keunikan dengan menerapkan pajak yang terkesan aneh dan tidak lazim. Berikut adalah beberapa contoh aturan pajak yang memukau di beberapa negara:

1. Pajak Jomblo (Amerika Serikat)

Di negara bagian Missouri, Amerika Serikat, ada pajak yang dikenakan pada orang-orang yang belum menikah dan berusia 21 hingga 50 tahun. Diperkenalkan sejak tahun 1820, tujuan dari pajak ini adalah untuk mendorong pernikahan dan meningkatkan jumlah keluarga di negara bagian tersebut.

Baca Juga: Kenali Ciri Berita Hoax! Jangan Terjebak, Jadilah Netizen Bijak

2. Pajak Penggunaan Media Sosial (Uganda)

Uganda menjadi salah satu negara yang menerapkan pajak bagi warganya yang menggunakan media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran berita palsu dan meningkatkan keamanan informasi di platform-platform media sosial.

3. Pajak Memelihara Anjing (Swiss)

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x