Konsultan: UU Cipta Kerja Dorong Investasi di Sektor Properti

25 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi sektor properti. /

PR BEKASI - Penerapan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan gugusan regulasi turunannya dinilai bakal mendorong investasi di sektor properti.

Selain itu, aspek ekonomi lainnya pula dianggap akan ikut terdongkrak dengan adanya investasi di sektor properti.

Kedua hal di atas disampaikan oleh Konsultan properti Colliers Indonesia sekaligus Head of Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia, Steve Atherton dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu, 25 April 2021.

"Implementasi Omnibus Law diharapkan akan menjadi kunci penggerak yang akan memperkuat daya beli, meningkatkan kepercayaan pasar serta mendorong investasi di sektor properti," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Armada Bus di Tasik Tetap Beroperasi

Dengan adanya UU Ciptaker, maka diharapkan pula kondisi perekonomian ke depannya juga bakal bisa semakin pulih karena sektor properti biasanya sangat terkait erat dengan kondisi pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Selain itu, lanjut dia, tujuan pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat Indonesia bila berhasil terwujud maka bakal menciptakan kekebalan massal sehingga juga membantu pemulihan ekonomi nasional di Tanah Air.

"Ekonomi akan perlahan-lahan pulih, dan seharusnya memiliki dampak positif bagi pasar properti," Ujar Steve Atherton.

Sebagaimana diwartakan, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan instrumen UU Cipta Kerja dan beragam regulasi yang merupakan turunan dari produk perundangan tersebut.

Baca Juga: Kerap Menang di Perlombaan Domba Garut, Endut: 'Hotman Paris' Ditaksir Rp100 Juta

"UU Cipta Kerja menjadi instrumen utama dalam mengatasi berbagai tantangan nasional, seperti penyediaan lapangan pekerjaan, pemberdayaan UMKM, dan reformasi regulasi, untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional," kata Dito Ganinduto.

Selain itu, ujar dia, implementasi dari UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbentuk tersebut dapat langsung memberikan geliat ekonomi melalui penciptaan permintaan dan pasokan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dito optimistis dengan fundamental dan geliat ekonomi yang terakselerasi dan tercipta pada kuartal I 2021 ini, terlebih dari berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu, BI, dan OJK, dapat mendukung secara keseluruhan baik di sisi permintaan maupun pasokan sehingga selanjutnya ekonomi bangkit kembali.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono menyatakan UU Cipta Kerja bisa menangkal potensi bencana demografi yang diakibatkan oleh kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Kritik Ganjar Pranowo Pasca-Bentrokan Warga Wadas dan Aparat, DPRD: Kenapa Pemerintah Masih Represif?

Susiwijono mengatakan bahwa bonus demografi merupakan salah satu tantangan pemulihan perekonomian Indonesia karena pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi 70,72 persen masyarakat berusia produktif dari total 270,20 juta total penduduk Indonesia.

Kemenko Perekonomian mencatat dari 203,97 juta penduduk usia kerja, sebanyak 138,22 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja.

Namun 9,77 juta orang di antara jumlah penduduk angkatan kerja itu merupakan pengangguran, bertambah sebanyak 2,67 juta orang jika dibandingkan dengan 2019.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler