Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif dari Turunan UU Ciptaker jika Miliki NIB

- 7 April 2021, 16:39 WIB
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021.
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021. /Humas Kemenkop/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM di Bandung untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu dikarenakan untuk memudahkan para pelaku usaha, mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya.

Seperti yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Kemenkop UKM, Luhur Pradjarto mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam PP No 7/2021 sebagai aturan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Diminta Lihatkan Putra Pertamanya yang Lahir di Usia 31 Minggu, Audi Marissa ke Netizen: Jahatnya

"NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan intensif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 7 April 2021.

Selain itu, Kemenkop UKM juga mengajak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk menaungi para pelaku UMKM.

Luhur menjelaskan ada beberapa kemudahan yang diberikan oleh PP ini yakni meliputi perizinan usaha atau Online Single Submission (OSS), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat jaminan produk halal.

Baca Juga: Puji Karyawan Gegara Bikin Tulisan Rasial kepada Pelanggan Asia, Manajer Kafe di Australia Minta Maaf

"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x