Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif dari Turunan UU Ciptaker jika Miliki NIB

- 7 April 2021, 16:39 WIB
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021.
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021. /Humas Kemenkop/ANTARA

Dalam PP Nomor 7/2021 juga didukung dengan adanya jaminan kredit program pemerintah. Yang dimana nanti usaha UMKM dapat menjadi jaminan kredit program.

"Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Usulkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro Sebesar Rp15.36 Triliun pada 2021

Selain itu Luhur mengajak para stakeholder untuk bekerja sama dalam UMKM di infrastruktur publik.

Menurutnya pengenbangan UMKM tersebut biaya sewanya paling tinggi 30 persen dari harga total luas lahan area.

"Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasikan dengan baik, jangan berbeda di lapangan," ujarnya.

Luhar juga menjelaskan bahwa saat ini fokusnya ialah memberikan intensif pajak penghasilan yang tidak kurang dari 0.5 persen.

Baca Juga: Makin Dikenal dan Eksis di TV karena Kasus Video Syur, Nobu: Bukan Keinginan Saya untuk Tenar Seperti Ini

"Kami fokus untuk intensif pajak penghasilan semua satu persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," sambungnya.

Lalu PP ini juga memberikan modal bantuan seperti bantuan riset dan pengembangan, pelatihan vokasi dan subsidi bunga kredit program.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x