Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif dari Turunan UU Ciptaker jika Miliki NIB

- 7 April 2021, 16:39 WIB
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021.
Kemenkop UKM ajak pelaku UMKM Bandung manfaatkan kemudahan PP Nomor 7/2021. /Humas Kemenkop/ANTARA

"Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya," katanya.

Deputi Perekonomian KSP Panutan S Sulendrakusuma juga mengatakan bahwa PP ini merupakan wujud dari ekonomi yang sesungguhnya.

Ia juga mengatakan UU Ciptaker ini dikhususkan untuk pengembangan UMKM.

"UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya." ujar Panutan. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x