Triwulan Pertama 2020, Bappepti Telah Blokir 103 Situs Investasi Trading Berjangka Ilegal

26 April 2020, 14:26 WIB
ILUSTRASI trading forex.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT – Penggunaan teknologi saat ini semakin mudah di kalangan masyarakat.

Teknologi telah memberikan kemudahan di setiap sektor termasuk investasi.

Melakukan investasi dengan menggunakan aplikasi software saat ini semakin mudah bahkan hanya dengan melalui genggaman ponsel.

Baca Juga: Jika Kim Jong Un Diganti Pejabat Senior, Nasib Hubungan Negara Lain Bisa Memburuk

Saat ini semakin maraknya aplikasi atau situs trading berjangka dimana beberapa diantaranya merupakan di luar izin alias illegal.

Laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah memblokir setidaknya 80 situs domain entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Maret 2020.

Pemblokiran tersebut dilakukan agar operasionalnya tidak merugikan masyarakat, terlebih beberapa waktu terakhir di Indonesia kerap terjadi penipuan berkedok investasi.

Baca Juga: Foto Hewan Terapkan Social Distance Jadi Sindiran Bagi Manusia yang Masih Berkerumun

Kepala Bappepti Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya tidak terpengaruh terhadap kondisi pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang tengah melanda di Indonesia saat ini untuk terus melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs trading illegal.

“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappepti untuk  memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dari Bappepti,” katanya.

Dengan di blokirnya 80 domain situs entitas tersebut, secara keseluruhan hingga triwulan pertama tahun 2020 Bappepti telah memblokir 103 domain situs. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler