PR BEKASI – Ketahui cara membeli meterai digital atau meterai elektronik (e-materai).
Diketahui pemerintah telah resmi meluncurkan meterai digital senilai Rp10.000.
Masyarakat bisa menggunakan meterai digital sudah bisa dibeli dan dibubuhkan mulai Jumat, 1 Oktober 2021.
Peluncuran meterai digital merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan transformasi digital di berbagai aspek.
Peluncuran meter digital Rp10.000 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Jika sebelumnya telah terbit tanda tangan digital, maka yang terbaru adalah meterai digital.
Baca Juga: Farhat Abbas Deklarasi Jadi Calon Presiden 2024: Saya Akan Lebih Hebat dari Jokowi!
Menggunakan meterai digital memiliki beragam keuntungan dibanding meterai konvensional.